Senin 16 May 2011 08:17 WIB

Tenang Saja, TDL Belum Akan Dinaikkan!

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: cr01
Ilustrasi
Foto: kampungtki.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan rencana penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) perlu dibahas terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karenanya, tidak bisa disebut ada kenaikan TDL sebelum ada pembahasan dengan anggota Dewan tersebut.

"Kalau kita bicara soal rencana APBN maka itu artinya harus dibahas bersama dengan dewan. Tidak bisa kita mengatakan akan ada kenaikan sebelum pembahasan bersama dengan DPR. Jangan kita mendahului apa yang nanti akan jadi pembahasan," kata Hatta.

Dia mengingatkan, pemerintah tetap memerhatikan masyarakat yang membutuhkan subsidi, sehingga tidak ada penghapusan subsidi. "Subsidi tetap diberikan kepada masyarakat kecil. Coba lihat sudah berapa tahun tarif tenaga listrik untuk masyarakat kecil tidak dinaikkan," ujarnya.

Pemerintah dalam APBN-P 2010 menetapkan subsidi energi untuk listrik sebesar Rp 55,10 triliun, namun jumlah tersebut berkurang dalam APBN 2011 menjadi Rp 40,7 triliun. Hatta berpendapat apabila ada pengalihan anggaran subsidi dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, program pendidikan dan perlindungan sosial lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement