REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa Wali Kota Bekasi (Nonaktif) Mochtar Mohamad.
"Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang dibacakan oleh terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa karena sudah masuk dalam pokok perkara," kata Hakim Ketua Azharyadi, di Ruang Kreshna Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis (26/5) mendatang, dengan agenda pemeriksaan 12 saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut KPK.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Mochtar Mohamad mengajukan permohonan untuk pemeriksaan kesehatan terdakwa.
Permohonan tersebut, menurut tim kuasa hukum terdakwa adalah untuk pemeriksaan kesehatan Mochtar Mohamad yang kini mengalami penyakit jantung.
"Kami berterima kasih kepada majelis karena mengabulkan permohonan kami untuk memeriksa kesehatan terdakwa," ujarnya salah seorang Kuasa Hukum terdakwa Mochtar Mohammad yakni Sirra Prayuna kepada wartawan usai sidang.
Menurut Sirra, permohonan pemeriksaan kesehatan terdakwa tersebut hanya untuk satu hari di Rumah Sakit Thamrin Jakarta.
"Pemeriksaannya hari ini di Rumah Sakit Thamrin Jakarta, setelah itu terdakwa langsung dibawa kembali lagi ke Rutan," ujar Sirra.
Mochtar Mohamad terjerat tiga kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.*