REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah memberikan uang sebesar 120 ribu dolar AS kepada Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar.
Uang itu diberikan dalam dua buah amplop yang masing-masing berisi uang sebesar 60 ribu dolar AS. Menurut Mahfud masalah ini sudah dia sampaikan secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menyampaikan itu ke SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
"Saya sampaikan surat itu sebagai teman bukan presiden dan dia kebetulan memimpin Dewan Pembina Partai Demokrat,"ujar, Mahfud, usai bertemu dengan presiden di kantor presiden, Jumat (20/5).
Kenapa surat itu diberikan, menurut Mahfud tidak terlepas dari kasus Sesmenpora yang kini tengah diributkan. Karena ketika itu SBY dengan tegas mengatakan akan menyelesaikan masalah ini.
"SBY dengan tegas akan menyelesaikan yang hukum dengan hukum yang etika dan etika maka saya berikan informasi, demi kebaikan partai saya sampaikan langsung kepada beliau surat itu langsung tidak melalui orang,"terangn