Senin 23 May 2011 23:45 WIB
Nazaruddin

Ini Alasan DK Demokrat 'Pecat' Nazaruddin

Rep: C41/ Red: Djibril Muhammad
Muhammad Nazaruddin (tengah)
Muhammad Nazaruddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Partai Demokrat akhirnya secara resmi memutuskan untuk membebastugaskan M Nazaruddin dari posisinya sebagai Bandahara Umum Partai alias dipecat. Keputusan resmi ini diputuskan dalam Rapat Pleno Dewan Kehormatan Demokrat, Senin (23/5) pagi tadi di kediaman Presiden SBY di Cikeas.

Pengumuman disampaikan oleh Sekretaris DK Demokrat, Amir Syamsuddin didampingi dua anggota DK, EE Mangindaan dan Jero Wacik. Pengumuman yang dilakukan di Kantor DPP Demokrat, Graha Kramat, Jakarta Pusat, sedianya dilakukan pukul 20.00 malam namun terlambat hingga satu jam karena ketiganya menghadiri Peringatan 1 Tahun Wafatnya Ainun BJ Habibi.

Secara singkat, Amir membacakan lima keputusan yang bunyinya antara lain:

1. Berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan miring terkait Bendum Demokrat M Nazaruddin telah menempatkan Partai Demokrat dalam posisi yang tidak menguntungkan dan menghambat kinerja yang bersangkutan sebagai Bendum Demokrat.

2. Berbagai informasi dan dugaan keterlibatan Nazaruddin terkait kasus hukum dan etika yang menyangkut masalah uang dan anggaran dan erat dengan jabatannya sebagai jabatan Bendum Demokrat, sehingga akan sangat tidak baik bagi yang bersangkutan dan Demokrat.

3. Bila yang bersangkutan sudah tidak menjabat maka nama baik dan citra miring partai dapat dilepaskan dari serangan politik seperti sekarang ini.

4. Dengan pertimbangan tersebut, Dewan Kehormatan memberhentikan atau membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bendahara umum partai.

5. Terkait kasus hukum yang bersangkutan, Dewan Kehormatan meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas tidak bersalah dan meminta KPK untuk melaksanakan tugasnya secara profesional.

Amir menegaskan bahwa keputusan ini bulat, namun tidak menyebutkan mengenai pengganti Nazaruddin sebagai Bandum partai. "Statusnya masih tetap sebagai anggota DPR," tambah Amir.

Keputusan Dewan Kehormatan ini sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Pasal 15 yang menyatakan bahwa partai berhak mencopot jabatan kader yang melanggar kode etik.

Amir menolak untuk menjelaskan alasan pencopotan Nazaruddin apakah terkait dengan temuan yang dilakukan oleh Tim Investigasi Fraksi Demokrat di DPR. "Itu masalah internal," katanya menegaskan.

Namun Amir meyakinkan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan langkah lebih jauh jika kelak bukti hukum menyatakan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap Seskemenpora.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement