REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik mengatakan, pencopotan Nazarudin dari jabatannya bendahara umum Partai Demokrat sama sekali tidak memberi pengaruh apa-apa bagi kliennya. Karena, kliennya tetap bersikeras tidak mengenal Nazarudin.
"Tidak pada substansinyalah saya mengomentari itu, karena Nazarudin tidak punya hubungan apa-apa dengan klien saya," kata Djufri saat dihubungi Republika, Selasa (24/5).
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Partai Demokrat akhirnya memecat Muhammad Nazaruddin dari jabatannya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Pemecatan tersebut dilakukan agar tidak merebet pada citra partai berlambang Mercy tersebut.
"Dengan segala pertimbangan Dewan Kerhotmatan Partai Demokrat memecat saudara Muhammad Nazaruddin," ujar Sekretaris DK Partai Demokrat, Amir Syamsuddin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (23/5).
Salah satu yang menjadi pertimbangan DK Partai Demokrat adalah bahwa pemberitaan yang selama ini terkait Nazaruddin dinilai dapat merusak citra Partai Demokrat. Selain itu dapat menghambat program-program partai.
"Sehingga yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian dalam menghadapi masalah hukum," kata Syamsuddin menegaskan.
Secara singkat, Amir membacakan lima keputusan yang bunyinya antara lain:
1. Berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan miring terkait Bendum Demokrat M Nazaruddin telah menempatkan Partai Demokrat dalam posisi yang tidak menguntungkan dan menghambat kinerja yang bersangkutan sebagai Bendum Demokrat.
2. Berbagai informasi dan dugaan keterlibatan Nazaruddin terkait kasus hukum dan etika yang menyangkut masalah uang dan anggaran dan erat dengan jabatannya sebagai jabatan Bendum Demokrat, sehingga akan sangat tidak baik bagi yang bersangkutan dan Demokrat.
3. Bila yang bersangkutan sudah tidak menjabat maka nama baik dan citra miring partai dapat dilepaskan dari serangan politik seperti sekarang ini.
4. Dengan pertimbangan tersebut, Dewan Kehormatan memberhentikan atau membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bendahara umum partai.
5. Terkait kasus hukum yang bersangkutan, Dewan Kehormatan meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas tidak bersalah dan meminta KPK untuk melaksanakan tugasnya secara profesional.