Rabu 25 May 2011 09:31 WIB

Kapolsek Lampung Diperiksa Propam, Katanya Dilaporkan Memeras Warga

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG0- Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Lampung akan memeriksa Kapolsek Pringsewu Kompol Yoni Riza Khova dan dua penyidiknya, terkait dugaan pemerasan dan rekayasa kasus yang dilaporkan masyarakat.

Kabid Propam Polda Lampung AKPB Asjimain, di Bandarlampung, Rabu, menyatakan, pihaknya menurunkan tim untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, dan akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku jika anggotanya terbukti bersalah.

"Kita akan turunkan tim untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut, mengenai hal yang lain saya belum bisa sampaikan sekarang," kata dia.

Asjimain menegaskan, polisi belum bisa memastikan apakah kapolsek dan tiga penyidiknya bersalah dalam kasus tersebut, karena baru mendapatkan masukan sepihak, yaitu dari laporan yang diterimanya dari pengaduan masyarakat.

Kapolsek Pringsewu Kompol Yoni Riza Khova dan dua penyidik dari mapolsek yang sama Aiptu Irfansyah Panjaitan dan Briptu Ferli Kapisal dilaporkan ke Propam Polda Lampung pada Selasa (24/5) karena dianggap melakukan dugaan pemerasan dan rekayasa kasus yang tengah dialami Jeni Seridewi Itawati (43) warga Kabupaten Pringsewu.

Jeni adalah direktur sebuah lembaga pembiayaan swasta PT Jaya Lestari Lisindo Prima, dan melaporkan ketiganya terkait dugaan pemerasan dan rekayasa kasus yang dialaminya, dalam perkara bisnis antara ia dan rekannya Erwina.

Jeni yang didampngingi Fauzi Silalahi dari Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung memebeberkan ketidakprofesionalan penyidik terjadi saat ia dimintai memberikan keterangan dalam berita acara pemeiksaan (BAP).

"Saat dipanggil penyidik, saya tidak diberikan hak keluasaan memberikan keterangan pada berita acara, tidak diperkenankan melihat barang bukti secara jelas, dan bahkan satu oknum penyidik bernama Irfansyah sempat meminta saya langsung bertemu kapolsek saja," kata dia.

Jeni juga mengungkapkan dalam perkara yang sudah berjalan dua tahun dan tidak ada penyelsaiannya. Ia juga mengakui telah mengeluarkan biaya kepada polisi dengan jumlah tidak sedikit.

"Sudah dua tahun saya urus masalah ini tidak selesai-selesai. Bahkan sudah banyak polisi saya 'sawer'," ungkapnya. Jeni melaporkan ketiga oknum polisi tersebut dengan surat bernomor STPL Nomor 49/V 2011/Yanduan tanggal 24 Mei 2011 dan meminta Propam Polda Lampung segera menindaklanjuti kasus ini.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement