Kamis 25 Jun 2015 23:00 WIB

Pemecatan Terhadap AKBP PN Dilakukan Setelah Sidang Kode Etik

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Wihdan H
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, pemecatan terhadap anak buahnya, AKBP PN akan dilakukan setelah proses sidang kode etik selesai. Saat ini sedang berjalan dan pemeriksaan ditangani Propam.

"Dia dikenakan disiplin dan kode etik internal," ujar Budi di Bareskrim Polri, Kamis (25/6).

AKBP PN merupakan anggota Direktorat Tindakana Narkoba Bareskrim Polri. Ia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Senin (22/6) atas dugaan pemerasan.

Ia ditangkap oleh Prosfesi dan Pengamanan Polri pada awal 2015 lalu di Bandung, Jawa Barat. Tersangka diduga menerima uang kurang lebih Rp 5 miliar dari pelaku kejahatan narkotika agar tidak mengusut perkara terkait narkotika.

Budi menjelaskan, sanksi kode etik tidak akan menggugurkan jeratan hukum pidananya. Penindakan yang dilakukan oleh Dittipikor merupakan proses pidana. Hasil dari proses tersebut, kata Budi, akan diajukan ke peradilan umum. "Mana yang lebih dulu selesai, bisa pidana dulu, bisa kode etik dulu," kata Budi.

Hari ini, Kamis (25/6), penyidik melakukan pemeriksaan terhadal AKBP PN. Penyidik langsung melakukan penahanan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Menurut Budi, jika nantinya Propam akan melanjutkan pemeriksaan terhadap AKBP PN, maka bisa dipinjam. Untuk sementara ini, lanjutnya, AKBP PN masih ditersangkakan dengan pasal pemerasan.

Penyidik juga telah memiliki alat bukti dan sudah dilakukan penyitaan. Diantaranya uang dan logam mulia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement