REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk mengajukan upaya kasasi atas putusan bebas Gubernur Bengkulu non-aktif, Agusrin M Najamuddin, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu (25/5), mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam rangka melakukan upaya hukum.
"Tentunya kita harus berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan kasasi, kita pikir-pikir untuk mengambil sikap," katanya. Terlebih lagi, kata dia, untuk melakukan upaya hukum atas kasasi tersebut, masih ada waktu selama 14 hari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin melakukan tindak pidana korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar. "Membebaskan Agusrin Najumuddin dari dakwaan primair maupun dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Syarifuddin, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
Majelis juga memulihkan hak dan martabatnya setelah pembacaan putusan ini. "Biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Syarifuddin. Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Agus Sunarta menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.