REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI)Burhanuddin Muhtadi mempertimbangkan untuk mengusulkan dibentuknya Dewan Kehormatan (DK) bagi DPR. Hal ini berdasarkan pertimbangan Badan Kehormatan (BK) yang ada tidak berjalan dengan baik.
Menurutnya, kasus hukum yang melibatkan anggota dewan tidak pernah tuntas dan kejelasan statusnya justru dipertanyakan di tangan BK. Contohnya Misbakhun, Dudhie Makmun Murod, Panda Nababan, Arsyad Sanusi, Amrun Daulay yang masih tercatat sebagai anggota DPR aktif.
“BK pada akhirnya menjadi institusi yang menjadi persoalan sendiri. Badan Kehormatan yang lama kelamaan kehilangan kehormatan,” katanya. Padahal, lanjutnya, BK bisa memanfaatkan kesemapatan kasus Nazaruddin sebagai momentum bersih-bersih anggota DPR yang bermasalah. “Bukan Nazaruddin saja, tapi semua,” tegasnya.
Menurutnya, kalau sudah layak dan terbukti tersandung kasus hukum, seharusnya secara etika diberhentikan atau bahkan dipecat. Bukan hanya difokuskan pada penanganan Nazaruddin sebagai anggota parlemen.
“Ini belum apa-apa, sudah meminta izin ke pimpinan DPR bagaimana bertindak. Tampaknya sulit bagi BK untuk mengadili kawannya sendiri,” katanya. Maka, lanjut Burhan, jika ujian bagi BK atas kasus Nazaruddin tak sukses dijalankan, pilihan untuk membentuk DK patut diperhitungkan.
Keanggotaan DK, nantinya berasal dari orang-orang di luar DPR, bukan terlibat dalam parpol tertentu, bukan dari kalangan pengusaha, dan tidak membawa kepentingan apapun. “Usulan membentuk DK itu layak dipikirkan,” katanya.