REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Warga Nusa Tenggara Barat yang tergabung dalam Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat, tengah menyiapkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo, terkait pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi 2010.
Koordinator Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) Basri Mulyani, di Mataram, Senin, mengatakan, sebelum gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihaknya lebih dulu mengirim notifikasi kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
"Notifikasi itu sudah dikirim tanggal 27 Mei lalu, sebagai syarat formil untuk dapat diterimanya gugatan oleh PN Jakarta Pusat. Jawaban atas notifikasi itu yang ditunggu kemudian gugatan didaftarkan," ujarnya.
Notifikasi itu berupa pernyataan singkat (mini notes) kepada pihak yang digugat sebelum penggugat melayangkan gugatan ke pengadilan atas sebuah kasus.
Notifikasi mememuat jenis pelanggaran dan tuntutan yang spesifik yang menjadi dasar gugatan.
Pemberitahuan tersebut juga harus dituangkan secara tertulis, baik kepada tergugat maupun kepada lembaga negara yang relevan terhadap pelanggaran Undang Undang.
Basri mengatakan, pihaknya juga akan melayangkan gugatan "Citizen Law Suit" (CLS) terhadap Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Newmont Mining Corporation (NMC) sebagai induk perusahaan.
Gugatan yang akan segera didaftarkan di PN Jakarta Pusat itu berkaitan dengan tindakan pemerintah pusat melalui Menkeu yang membeli tujuh persen saham divestasi PTNNT menggunakan dana PIP.
Para penggugat merupakan 20 orang warga NTB dari beragam profesi dan latar belakang yang secara langsung mengalami dampak dari operasionalisasi PTNNT dan keputusan Menkeu Agus Martowardojo yang membeli saham divestasi terakhir itu.
Adapun tuntutan dalam gugatan itu yakni segera mengembalikan hak pengambilalihan tujuh persen saham PTNNT kepada pemerintah daerah NTB atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk diberikan kepada masyarakat NTB melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Tuntutan berikutnya, yakni pengambilalihan tujuh persen saham PTNNT oleh Menkeu pada 6 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum yang tetap.
Tuntutan lainnya yakni memerintahkan para tergugat meminta maaf kepada para penggugat melalui lima media cetak yaitu Kompas, Koran Tempo, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan Jakarta Post dan tujuh media elektronik yaitu SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV, TV One, yang format dan isinya ditentukan oleh penggugat, selama tujuh hari berturut-turut.
Sementara dasar gugatan "Citizen Law Suit" itu adalah tindakan para tergugat dalam proses pengambilalihan divestasi saham PTNNT tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB pada umumnya dan para penggugat pada khususnya.
"Malah, pengambilalihan saham tersebut dapat menimbulkan instabilitas keamanan nasional, kemiskinan ekonomi masyarakat, dan disintegrasi bangsa dan negara," ujarnya.