REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dulu Partai Keadilan, Yusuf Supendi, mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (30/5) pukul 14.30 WIB. Yusuf mengaku dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Dipanggil ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan saksi pelapor," kata Yusuf Supendi sebelum masuk ke dalam Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).
Yusuf menambahkan dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor dalam dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq. Pemeriksaan hari ini (30/5) pun merupakan pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak ia melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. "Iya, diperiksa pertama kali sebagai saksi pelapor," imbuhnya.
Kuasa Hukum Yusuf Supendi, Ahmad Rivai, mengatakan pihaknya mengapresiasi atas pemeriksaan kliennya untuk pertama kalinya itu. Namun ia menyayangkan lambannya penyidik untuk meminta keterangan dari Yusuf Supendi.
Ia juga berharap dengan pemeriksaan ini, penyidik Polri segera berlanjut pada penetapan tersangka. "Mash bagus diperiksa. Semoga langsung ada yang dijadikan tersangka," harapnya.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/195/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011, Luthfi dilaporkan atas tuduhan melakukan fitnah karena menyebut Yusuf telah berkolaborasi dengan BIN untuk menghancurkan PKS. Tuduhan fitnah, diklaim Yusuf Supendi, dikirimkan melalui SMS yang diterima Yusuf pada Juni 2010.