Senin 30 May 2011 23:40 WIB

Ingat 'Joki' Napi? Semua Terdakwa Kasus Diganjar Tujuh Bulan

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO - Tiga dari empat terdakwa "joki" napi di Lapas Kelas II Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (30/5) divonis hukuman masing-masing tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan, dalam persidangan yang dilaksanakan dalam waktu yang berbeda.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna dengan anggota Ahmad Yani dan Ahmad Hadi Nasution menyatakan, perbuatan Hasnomo yang telah membujuk joki napi Karni untuk menggantikan napi Kasiyem, dalam kasus pupuk bersubsidi, melanggar pasal 55 ayat 2 huruf ke 2 KUHP.

"Perbuatan terdakwa sebagai pengacara telah mencoreng nama penegak hukum dan membuat masyarakat tidak percaya dengan hukum," katanya.

Namun, majelis hakim dalam mengambil keputusan juga mempertimbangkan selama persidangan, Hasnomo berlaku sopan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Menanggapi putusan majelis hakim, tim pengacara Hasnomo yang berjumlah 28 orang menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir atas putusan hakim," kata Moch Mansyur, salah seorang pengacara Hasnomo.

Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hanibal yang menuntut Hasnomo dua tahun penjara, langsung menyatakan banding. "Saya banding," ucapnya singkat.

Sebelum itu, Kasubsi Register Lapas Bojonegoro Atmari juga diputus hukuman penjara tujuh bulan oleh majelis hakim yang diketuai, Yoga Setya.

Menurut Yoga Setya yang didampingi anggotanya Ahmad Yani dan Ahmad Hadi Nasution, perbuatan terdakwa terbukti secara bersama-sama telah membuat surat palsu dalam kasus joki napi di lapas setempat.

Dalam putusannya disebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat ayat 1 huruf ke 1 KUHP. "Akibat perbuatan terdakwa itu, telah mencoreng wibawa aparat Pemerintah," katanya menegaskan.

Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Bojonegoro Budi Indah Suryani yang menuntut terdakwa dua tahun penjara, langsung menyatakan banding.

Sementara dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Wiguna menyatakan, terdakwa Widodo Priyono melanggar pasal 426 KUHP. Widodo Priyono, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Bojonegoro, telah melepas napi Kasiyem yang seharusnya masuk dalam penjara.

"Pertimbangan yang meringankan, di kejaksaan tidak ada mekanisme yang jelas dalam masalah eksekusi terdakwa," katanya menambahkan.

Terdakwa Angga bin Abdullah (43), warga Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, yang mencari joki napi Karni, diputus hukuman enam bulan penjara dipotong selama dalam tahanan. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Wiguna menyatakan, terdakwa Angga telah melanggar pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ia terbukti telah turut serta membujuk orang lain untuk membuat surat keterangan palsu. Sebelum itu, JPU Kejari Bojonegoro, Nuraini menuntut Angga, 1,6 tahun penjara."Saya banding atas putusan ini," kata Nuraini seusai sidang.

Kasus joki napi di Lapas Bojonegoro, terungkap pada tanggal 31 Desember 2010 lalu. Ketika itu, ada seseorang yang menjenguk napi Kasiyem warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, yang seharusnya menjalani hukuman tujuh bulan penjara dalam kasus pupuk bersidi.

Setelah dilakukan pengusutan oleh petugas Lapas Bojonegoro, diketahui yang di dalam lapas bukan Kasiyem, melainkan Karni (53) warga Desa Kalipang, Kecamatan Kalitidu, yang menggantikan posisi Kasiyem dengan imbalan uang sebesar Rp8 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement