Rabu 05 Jan 2011 08:42 WIB

Kejari Bojonegoro Bantah Jaksanya Tahu 'Joki' Napi

REPUBLIKA.CO.ID,BOJONEGORO--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Wahyudi, membantah bahwa dua jaksa eksekutor Trimurwani dan Hendro S mengetahui ada "joki" napi, Karni (51), pengganti Kasiyem (56), yang harus menjalani hukuman penjara tiga bulan 15 hari dalam kasus pupuk, di Lapas Bojonegoro.

"Kasiyem sudah menjalani eksekusi, kalau kemudian jaksa eksekutor tidak mengawasi keberadaan Kasiyem, bukan berarti menyalahi prosedur," kata Wahyudi, seusai rapat dengan Bupati Bojonegoro, Suyoto, di kantor Pemkab Bojonegoro, Selasa.

Dalam rapat membahas kasus joki napi tersebut, juga diikuti Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo, Komandan Kodim 0813 Letkol Inf Taufik Risnendar dan Kepala Kesbangpol Linmas, Lukman Wafi. Ia mengatakan, pada tanggal 27 Desember itu, Kasiyem datang ke kantor kejari dan sudah menandatangani berita acara eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pupuk itu.

Menurut dia, tidak ada keharusan bahwa jaksa eksekutor mengantarkan sendiri terhukum ke lapas setiap ada eksekusi. Kasiyem berangkat ke lapas, diantar petugas Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono. Ditanya keterlibatan Widodo Priyono, dalam kasus joki itu, Wahyudi mengatakan Widodo memang tahu bahwa Kasiyem ditukar dengan Karni.

Apakah dua jaksa juga tahu? Wahyudi enggan menjelaskan, sebab jaksa Trimurwani dan Hendro Sasmito serta staf kejari, Widodo Priyono, sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim. "Hasilnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung," kata Wahyudi yang enggan merinci hasil pemeriksaan di Kejati Jatim itu.

Kepada ANTARA, Kasiyem, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas itu menjelaskan, dirinya hanya berdua dengan Widodo Priyono, datang ke lapas, dengan kendaraan roda empat. Di depan pintu lapas tersebut, juga ada pengacaranya, Hasnomo dan Karni yang naik kendaraan roda empat berbeda.

Di depan pintu lapas itu, Kasiyem mengaku, tidak turun dan didatangi Hasnomo yang meminta uang sebesar Rp10 juta. Setelah itu, Widodo Priyono, Karni dan Hastomo masuk ke lapas, menemui Bagian Registrasi Lapas Bojonegoro, Atmari. "Saya tahu kalau cara ini salah," ucapnya.

Kasus joki napi tersebut terungkap pada tanggal 30 Desember 2010, ketika ada tetangga Kasiyem, menjenguk di lapas. Setelah petugas lapas melakukan pengusutan, akhirnya Karni mengakui, bahwa dirinya bukan Kasiyem dan kejadian itu dilaporkan kepada kejari Bojonegoro. Setelah ada pemberitahuan, jaksa Trimurwani datang ke lapas setempat dan baru pada malam harinya Kasiyem, diantar ke Lapas Bojonegoro.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement