REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menpora Andi Malarangeng membantah tudingan bahwa ia mengetahui dana talangan dari swasta untuk pembangunan wisma atlet dan persiapan SEA Games di Palembang. Pihak Sesmenpora, Wafid Muharam, menyebut pernyataan Andi itu sebagai bentuk ketakutan Andi bahwa aibnya diketahui publik.
“Kalau dia bilang tahu, itukan namanya bakal tercemar,” kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar, saat dihubungi Republika pada Selasa (31/5).
Erman menduga Andi memutarbalikkan fakta. Karena, Wafid selaku Sesmenpora itu selalu melaporkan mengenai kebutuhan dana talangan dari swasta kepada Andi dalam setiap rapat persiapan pembangunan atlet dan pelaksanaan SEA Games.
Erman mengatakan bahwa pernyataan Andi tersebut bisa menjadi serangan balik terhadap dirinya sendiri. Karena, ada bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Andi mengetahui soal dana talangan dalam setiap kegiatan di Kemenpora. “Pernyataannya itu hanya menjaga citra saja,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Andi membantah mengetahui dana talangan untuk persiapan SEA Games yang sering disebut-sebut Sesmenpora, Wafid Muharam dilaporkan dan diketahui Andi.
Menurutnya, soal dana talangan termasuk dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebesar Rp 3,2 miliar itu bukanlah kebijakan dari Kemenpora. Sehingga, ia sama sekali tidak mengetahui soal dana talangan tersebut.
Andi menjadi saksi bagi tiga tersangka kasus ini. Yaitu, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam; Direktur PT Duta Graha Indonesia, Muhammad El Idris; dan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang.
Desakan memanggil dan memeriksa Andi sudah muncul sejak kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 21 April 2011 lalu. Andi sebagai atasan Wafid diduga mengetahui soal kasus tersebut.