REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyarankan kepada anggota DPR RI Mukhammad Misbakhun untuk mengundurkan diri.
"PKS sudah sarankan untuk mengundurkan diri sejak dari adanya proses dari BK. Ini kan kasusnya politisasi, kita sudah tahu kasusnya, Tapi diserahkan kepada yang bersangkuta," kata Sekretaris Jenderal Anis Matta di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5).
Menurut dia, mengundurkan diri akan menjadi lebih baik bagi Misbakhun. Mengundurkan diri menjadi lebih baik, lebih bagus. Tapi Misbakhun masih punya upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK). Namun keputusan Badan Kehormatan DPR RI tak halangi proses PK yang dilakukan oleh Misbakhun," katanya.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh BK merupakan kewenangan yang tak bisa diintervensi oleh pimpinan DPR RI.
"Kita serahkan ke BK. Pimpinan DPR tidak boleh intervensi BK. Pemberhentian terhadap Misbakhun adalah sementara. Bila PKnya diterima oleh MA, maka akan dikembalikan sebagai anggota DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.
Wakil Ketua DPR RI Nudirman Munir mengatakan, BK akan memberhentikan sementara tiga anggota DPR RI, Mukhammad Misbakun, Dudie Ma'mun Murod (PDIP), Ansyad Syam (PD).(*)