REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan sejumlah mata uang asing dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar saat menangkap seorang hakim pengawas berinisial Syarifuddin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis siang, penyidik lembaga antikorupsi tidak hanya mengamankan uang rupiah senilai Rp250 juta yang terbagi dalam tiga kertas coklat saat melakukan penahanan.
''Penyidik ikut mengamankan sejumlah mata uang asing yang terdiri atas 84.228 dolar Amerika Serikat (AS), 284.900 dolar Singapura, 20.000 Yen, 12.600 BathThailand, '' ujar Johan.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga mengamankan Mitsubishi Pajero dan uang rupiah lainnya senilai Rp 141 juta. Semua itu hanya diamankan sebagai bukti, dan jika terbukti tidak berkaitan dengan penyuapan, maka akan dikembalikan oleh KPK.
Terkait dengan penangkapan, ia mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di rumah hakim pengawas berinisial S di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu malam (1/6). Hakim ini sedang menangani kasus kepailitan sebuah perusahaan berinisial PT SCI.
Diduga suap diberikan terkait izin yang diberikan kepada perusahaan terkait untuk membagi asetnya agar dapat dijual. Aset perusahaan itu sendiri dikatakan Johan berupa dua bidang tanah dan berada di Bekasi, Jawa Barat, dan diperkirakan total bernilai Rp35 miliar.
KPK menangkap tangan hakim pengawas S dari PN Jakpus pada Rabu malam (1/6), bersama seorang berinisial PW yang disebutkan sebagai kurator.