REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie atau Gus Choi akan melaporkan dugaan suap hakim Syarifuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita akan laporkan hakim Syarifuddin ke KPK karena ada dugaan suap dalam kasus sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) saya dan Gus Choi. Hakim Syarifuddin adalah salah satu hakim yang menangani kasus saya," kata Lily Wahid kepada antaranews.com di Jakarta, Senin.
Menurut adik kandung mantan Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur itu, KPK seharusnya tidak hanya berhenti mengusut hakim Syarifuddin pada kasus mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin.
"Sebab, kasus yang terakhir ditanganinya adalah soal PAW saya dan Gus Choi. Keputusan hakim antara fakta dan logika hukumnya tidak nyambung. Juga, bukan sekali ini saja terjadi dalam kasus PKB, kejanggalan dalam setiap kasus PKB ada di Syafruddin," katanya.
Hakim berinisial S atau Syarifufdin adalah salah satu hakim yang menangani sengketa partai antara Lily Wahid dan dirinya (penggugat) melawan DPP PKB Muhaimin Iskandar (tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata anggota DPR RI Effendy Choirie atau Gus Choi.
"Hakim S adalah hakim yang sejak awal ngotot perkara ini harus dikembalikan ke partai. Tanpa minta izin ketua majelis (Katriman), hakim S ini berkali-kali langsung mengambil microfon untuk bicara yang nadanya berpihak kepada tergugat," kata Gus Choi.
Terbukti, akhirnya sengketa ini dikembalikan ke internal partai.