REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang meneliti perkara yang sudah dan sedang ditangani oleh tersangka kasus korupsi, hakim Syarifudin. Ketua PN Jakpus, Syahrial Sidik menjelaskan perkara kepailitan PT.Sky Camping Indonesia yang pernah ditangani Syarifudin turut diteliti.
"Ini (PT.SKI) perkara lama. Akan diteliti dulu baru diserahkan ke pimpinan (Mahkamah Agung). Hari ini kami baru dapat seluruh berkas perkara,"ungkap Syahrial di PN Pusat, Senin (6/6).
Selain itu, Syahrial mengungkapkan pihaknya sedang mengevaluasi tugas-tugas hakim Syarifudin baik sebagai hakim ketua, hakim anggota, mau pun hakim pengawas. Menurut dia, tugas yang bersangkutan harus digantikan oleh hakim lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait dengan kemungkinan hakim lain yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi perkara kepailitan tersebut, Syahrial menegaskan pihaknya menyerahkan semua kepada KPK. "Yang masalah seperti itu berkaitan dengan kasus, diserahkan ke KPK. Sifat kami mendukung proses,"ujarnya.
Syarifudin ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (1/6) pekan lalu di Kawasan Sunter, Jakarta Utara. Penyidik menyita miliaran rupiah dari tangan Syarifudin dalam berbagai bentuk mata uang.
Selain Syarifudin, penyidik menangkap seorang kurator bernama Puguh Wiryawan di kawasan Pancoran. Puguh ditangkap seusai memberikan uang tersebut kepada Syarifudin.