REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan sampai sekarang belum menerima berkas Inong Malinda Dee yang sudah diperbaiki dari penyidik Polri terkait dugaan pembobolan uang nasabah Citibank. "Berkas Malinda yang sudah diberi petunjuk belum dikembalikan ke kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Senin.
Di bagian lain, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga tersangka baru kasus Malinda tersebut, antara lain, Andhika Gumilang. Sebelumnya, di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Malinda Dee diancam Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.
Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses izin untuk dibuka rekeningnya. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.