REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) belum dapat mengetahui adanya kemungkinan tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti, memiliki paspor ganda.
"Saya tidak tahu sampai hari ini, belum ada data. Kita tidak ngerti Nunun punya paspor ganda atau tidak. Kita juga tidak tahu dia (Nunun) pakai paspor apa (setelah paspor resmi ditarik)," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Jakarta, Rabu (8/6).
Patrialis menampik pernyataan bahwa imigrasi kecolongan atas berpindahnya tersangka Nunun dari Thailand ke Kamboja. "Tidak ada kecolongan, mana bisa kita ikat kaki seseorang. Apa yang dikerjakan imigrasi dalam hal ini sesuai dengan tugasnya. Kita diminta melakukan cegah oleh KPK maka kita lakukan, kita diminta menarik paspor sudah kita lakukan," tegas Patrialis.
Ditjen Imigrasi sebelumnya mendapat informasi dari pihak imigrasi Thailand pada Sabtu (4/6) malam bahwa istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu telah keluar dari Negeri Gajah Putih sejak 23 Maret 2011. Nunun keluar menuju Kamboja.
Pada saat perpindahan ke Kamboja tersebut, Nunun masih menggunakan paspor resmi. Hal ini mengingat permintaan penarikan paspor Nunun oleh KPK itu baru diajukan pada Mei 2011.
Patrialis mengatakan pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut keberadaan Nunun di Kamboja. Ia pun menolak jika dikatakan memiliki masalah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk kasus Nunun. "Tidak ada masalah dengan Kemenlu, mereka juga sangat akomodatif. Buktinya mereka cepat meninjaklanjuti permintaan kami," ujar dia.