REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita empat mobil milik tersangka direktur utama PT. Pasific Fortune Management, Rachman Hakim. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus pembobolan dana APBD Pemkab Batubara senilai Rp 80 Miliar di Bank Mega pada 2010 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, mengungkapkan empat mobil yang disita yakni Toyota Fortuner, Freed, Honda CRV dan Toyota VelleFire. "Mobilnya ada di pidsus sekarang," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7).
Kejaksaan Agung menerangkan tiga perusahaan sekuritas menjadi pelarian dari uang Rp 80 miliar milik Pemkab Batubara oleh dua pejabat setempat. Perusahaan tersebut yakni Pasific Fortune Management, Nobel Mandiri Investment dan Discovery Indonesia. Diantara tiga perusahaan tersebut, Kejaksaan Agung baru menetapkan satu tersangka dari Pasific Fortune Management atas nama Rachman Hakim.
Peristiwa pembobolan rekening kas daerah ini terjadi pada 2010 lalu. Ketika itu, pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Batubara, Yos Rauke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan, menyetor dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkab Batubarapada 2010 lalu ke Bank Mega senilai Rp 80 miliar.