Kamis 09 Jun 2011 10:56 WIB

IPW: Soal Nunun Nurbaeti, KPK Tiru Densus 88 Dong

Rep: Indah Wulandari/ Red: Didi Purwadi
Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane
Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus serius dalam menangani kasus Nunun Nurbaeti. Keseriusan itu harus ditunjukkan KPK dengan cara memanggil Adang Dorodjatun, suami Nunun Nurbaeti, untuk dimintai penjelasannya mengenai keberadaan istrinya.

Jika Adang tidak koperatif, KPK harus segera melakukan pengeledaan ke rumah Adang. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencari petunjuk di mana sesungguhnya keberadaan istrinya.

''Dalam hal ini, KPK bisa merujuk pada yurisprudensi dalam penanganan kasus terorisme yang dilakukan Densus 88,'' kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam rilisnya yang diterima Republika. ''Dalam kasus terorisme, Densus dengan cepat melakukan police line dan penggeledaan di rumah tersangka selama berhari hari dan berkali-kali.''

Istri, anak, ayah, ibu, dan anggota keluarga tersangka dibawa Densus 88 ke kantor polisi untuk diperiksa berhari hari dan berkali-kali demi mendapatkan petunjuk di mana keberadaan tersangka.

Yurisprudensi ini harus dilakukan KPK jika Adang tidak koperatif. Sebab, kejahatan korupsi tidaklah lebih terhormat ketimbang kejahatan terorisme. KPK dan aparat penegak hukum tidak boleh diskriminatif. ''Korupsi dan terorisme adalah kejahatan yang sangat meresahkan negeri ini dan perlu keseriusan dan ketegasan untuk menindaknya,'' tukasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement