REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK), mendukung langkah DPR menyelidiki dokumen palsu terkait calon legislatif (caleg) haram penghuni Senayan. “Kami dukung DPR jika sampai membuat panja (panitia kerja),” kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Kamis (9/6).
Mahfud meminta DPR membongkar kasus dokumen negara yang dipalsukan mantan anggota KPU, Andi Nurpati. Jika panja DPR terbentuk, pihaknya akan memberikan vonis dokumen asli.
Menurut Mahfud, Andi telah melakukan tindak pidana dengan memanipulasi dokumen negara. Pasalnya, hasil vonis putusan MK tentang penetapan caleg diubah sesukanya. Ia menceritakan kronologis kejadian itu, saat sopir ekspedisi MK membawa surat itu ke KPK.
Namun, oleh Andi Nurpati, sopir itu malah disuruh mengirimkan langsung ke tangannya. Jadinya, dokumen itu dipegang Andi Nurpati seorang diri, bukan atas nama KPU. Mahfud memiliki bukti bahwa sopir itu meminta tanda terima dari Andi Nurpati.
Setelah beberapa waktu berlalu, MK bertemu dengan seluruh anggota KPU. Mahfud menyadari pada 20 Oktober 2009, Andi Nurpati tak bisa menunjukkan surat vonis asli dari MK. Dari situ, sambung Mahfud, MK melakukan penyelidikan.
Hasilnya Andi Nurpati melakukan penggelapan untuk meloloskan caleg sesuai keinginannya. Atas dasar itu, pada 12 Februari 2010, MK melaporkan Andi Nurpati ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dokumen negara. “Di situlah letak kesalahan Andi Nurpati,” papar Mahfud.
Sedangkan, salinan surat palsu MK yang dimiliki Bawaslu, Mahfud menilai kasus itu berbeda dengan Andi Nurpati. Meski Bawaslu pernah menunjukkan kepadanya, namun karena pihak yang bersengketa tak mempermasalahkannya. Mahfud mengabaikan laporan Bawaslu terkait surat palsu itu. “Harusnya Bawaslu melapor ke polisi dalam kasus ini,” katanya.