REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Leem Tian Soon (27), warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis heroin seberat 2,2 gram bruto dan sabu-sabu dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/6).
"Terdakwa Leem Tian Soon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memiliki menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal UU RI No. 35 Tahun 2009," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jhon Tony Huaturuk.
Lanjut JPU, "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,". Sebelumnya, Leem Tian Soon ditangkap oleh polisi pada 7 November 2010 lalu di Jalan Kuta Square, Kuta sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan Leem berawal informasi dari masyarakat yang diterima oleh polisi. Mendapatkan informasi tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan terhadap Leem yang saat itu meninap di Hotel Western, Jalan Kubuanyar, Kuta.
Ketika Leem tengah berjalan di depan hotel tempat ia menginap, polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap Leem. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 0,06 gram yang disimpan dalam saku kiri belakang celana.
Selain itu di saku kanan belakang juga ditemukan satu kotak obat berisi dua plastik klip, yang masing-masing berisi sabu-sabu 2,07 gram dan satu lagi berisi sebruk putih kecokelatan heroin seberat 0,01 gram.