REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Adang Daradjatun, membantah melindungi buronan Interpol yang juga istrinya, Nunun Nurbaeti. Adang pun tidak merasa khawatir jika istrinya ditangkap jaringan Interpol di 188 negara.
"Nggak takut. Ini proses hukum, saya nggak pernah merasa takut," kata Adang saat ikut Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/6). Termasuk penjeputan paksa istrinya, Adang juga tidak mempermasalahkannya.
National Central Bereau Mabes Polri sejak 9 Juni lalu telah mengirimkan permohonan Red Notice kepada Interpol di Lyon, Perancis. Ini membuat status Nunun ditingkatkan menjadi buronan internasional.
Adang mengaku tidak akan memberitahukan keberadaan Nunun karena sejak awal istrinya membantah memberikan cek pelawat kepada empat orang yang kini telah diproses hukum. "Saya begini karena saya sudah bertanya pada Ibu, dan Ibu membantah," tambah Adang.
Adang pun menyatakan kesiapannya jika dipanggil penegak hukum dengan menggunakan pasal 21 dan 22 UU Tipikor tentang upaya menyembunyikan dan menghalangi pemeriksaan atas tersangka korupsi. "Sejak awal saya mempersilahkan proses hukum dilanjutkan."