Senin 13 Jun 2011 20:25 WIB

Kasus Wisma Atlet, Bank Didesak Serahkan Transaksi Mencurigakan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak agar penyedia jasa keuangan melaporkan transaksi-transaksi mencurigakan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet. Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro, mengungkapkan transaksi yang dilaporkan saat ini masih terlalu sedikit dari yang dideteksi PPATK.

"Kita desak agar melaporkan sesuai aturan yang berlaku,"ungkap Subintoro di kantor PPATK, Senin (13/6). Subintoro mengungkapkan terdapat bank pelat merah dan bank swasta yang diduga masih menyimpan rekening oknum-oknum yang terlibat. Akan tetapi PJK tersebut hingga saat ini masih ragu untuk melaporkan ke PPATK. 

Menurutnya, ia mendapatkan data-data itu setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun mengungkapkan 13 rekening dari 8 bank terkait dengan kasus pembangunan wisma atlet sea games bukan jumlah yang banyak. "Masih terlalu sedikit,"tegasnya, 

Menurutnya, banyak PJK yang masih takut karena oknum yang masih berstatus sebagai saksi. "Kan semalam Kabareskrim sudah ngomong dia sudah jadi tersangka di Polisi,"ujarnya. 

Dengan demikian, Subiantoro pun meminta agar PJK menghilangkan keraguannya mengenai status orang yang selama ini sudah disebut-sebut media itu. Terlebih, ungkapnya, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang melindungi PJK yang kooperatif kepada PPATK. 

Subintoro mengaku, pihaknya sudah meminta secara informal kepada para PJK. Cuma, ungkapnya, bank-bank tersebut belum menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan data transaksi tersebut. Padahal, ujar Subintoro, dalam pasal 1 angka 5 huruf D Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa PJK mempunyai kewajiban untuk memberi data-data transaksi yang diminta oleh PPATK.

Subintoro khawatir jika bank tidak juga memberikan data, maka akan menghambat upaya PPATK untuk melakukan pemblokiran. Sehingga, menurutnya, para pemilik rekening dapat melakukan penarikan dana dari bank tersebut. "Saldonya bisa nol,"jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement