REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengungkapkan daftar nama-nama pegawai maupun mantan pegawainya yang masuk dalam transaksi senilai Rp 349 triliun. Dari 16 nama yang ada laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sembilan di antaranya merupakan pegawai/mantan pegawai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan. "Dari 16 nama yang disebutkan, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu. Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu," ujar Yustinus dalam keterangan tulis, Jumat (9/6/2023).
Yustinus menyebut pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara konsisten membantu dan memberikan dukungan bagi Kemenkeu untuk terus berbenah, melakukan perbaikan, dan penguatan kelembagaan.
"Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," kata dia.
Berikut ini rincian sembilan pegawai/mantan pegawai Kementerian Keuangan yang terseret dalam transaksi Rp 349 triliun sebagai berikut
1. Andhi Pramono - Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan
2. Eddi Setiadi - Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 200.000.000, Uang Pengganti Rp 565.000.000
3. Istadi Prahastanto - Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan
4. Heru Sumarwanto - Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan
5. Yul Dirga - Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti 18.425 dolar AS, 14.400 SGD, dan Rp 50.000.000
6. Hadi Sutrisno - Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200.000.000
7. Yulmanizar - Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi
8. Wawan Ridwan - Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200.000.000, Uang Pengganti Rp 2.373.750.000
9. Alfred Simanjuntak - Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 200.000.000, Uang Pengganti Rp 8.237.292.900.
Sebagai catatan, kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kementerian Keuangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019.