REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sampai sekarang belum mengajukan permohonan perpanjangan cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"Sampai sekarang kami belum menerima permintaan perpanjangan cekal Awang Farouk," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Senin (13/6).
Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 248/D/DSP.3/07/2010 tertanggal 28 Juni 2010 menyebutkan bahwa pencegahan terhadap Awang Farouk akan berakhir pada 28 Juni 2011. Meski dirinya dicegah berpergian ke luar negeri, Awang Farouk pernah berangkat ke China dengan jaminan dari Kementerian Perdagangan dalam rangka untuk mengundang investor ke tanah air pada 4 hingga 7 Oktober 2010.
Kemudian yang terbaru, ia juga berangkat ke Australia pada 5 hingga 14 Mei 2011. Kejaksaan Agung hingga kini belum bisa memeriksa Awang Farouk karena belum mendapatkan izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Sebelumnya, Kejagung memaklumi Gubernur Awang Farouk berangkat ke Australia dari 5-14 Mei 2011 meski dalam status dilarang berpergian ke luar negeri. "Memang benar Awang ke luar negeri dalam rangka tugas negara," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Kamis (19/5).
Basrief mengemukakan, karena pertimbangan tugas negara itu, maka diberikan izin untuk ke luar negeri dalam waktu satu pekan. "Pertimbangan lainnya, Awang masih dalam status gubernur dan keluarganya ada di tanah air," katanya.