Selasa 14 Jun 2011 19:03 WIB

TPM: Polri Sengaja Bentuk Opini untuk Hukum Ba'asyir Seberat-Beratnya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Johar Arif
Mahendradatta
Foto: Antara
Mahendradatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polri menangkap sebanyak 18 orang terduga teroris dengan motif utama balas dendam karena polisi telah menangkap Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Tim Pengacara Muslim (TPM), hal tersebut sengaja dilakukan Polri untuk mempengaruhi opini hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada Ba'asyir pada putusan vonis Kamis (16/6) mendatang. Selain itu, TPM juga meragukan rencana aksi peracunan anggota kepolisian dengan racun asam sianida.

"Ini memang upaya Polri untuk mempengaruhi opini dan menekan hakim untuk tidak membebaskan ustadz Ba'asyir," kata Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta, kepada Republika, Selasa (14/6).

Mahendra menambahkan selama ini pernyataan Polri mengenai keterkaitan Ba'asyir dalam rencana aksi teror racun ini masih belum dapat dikonfirmasikan. Jika Polri menyatakan hal tersebut berdasarkan keterangan dari para tersangka, ia malah mempertanyakan apakah keterangan itu dikeluarkan dalam keadaan merdeka atau di bawah tekanan dan siksaan.

Pasalnya, para tersangka teroris tidak mendapatkan hak untuk memiliki kuasa hukum. TPM sendiri kerap tidak bisa mendampingi para tersangka yang dikaitkan dengan aksi teror ini. Ia mencontohkan kasus Abu Tholut, dimana adik kandungnya merupakan seorang advokat, tapi tidak bisa menjadi kuasa hukumnya.

Mahendradatta juga meragukan rencana aksi peracunan anggota kepolisian dengan racun asam sianida. Menurutnya, menggunakan asam sianida sebagai racun sangat mudah terdeteksi karena menimbulkan bau dan rasa, tidak seperti arsenik yang membunuh aktivis HAM, Munir.

"Kalau memang untuk melakukan teror kan harusnya dengan racun kelas tinggi seperti Arsenik, bukan sianida yang terlalu mudah dideteksi," geramnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement