Rabu 15 Jun 2011 17:03 WIB

Agusrin Meradang, Siapkan Langkah Hukum Bagi ICW

Agusrin Maryono Najamuddin
Agusrin Maryono Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin berencana melakukan langkah hukum terkait 12 tuduhan Indonesia Curuption Watch (ICW). "Saya dan Tim kuasa hukum sedang memikirkan itu (langkah hukum) atas tuduhan ICW," kata Agusrin, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia juga menyatakan bahwa 12 tuduhan ICW terhadap dirinya tidak benar dan menganggap pernyataan tersebut hanya mengada-ada. Agusrin juga menyebut ada lawan politiknya yang bermain di balik pernyataan ICW ini. "Tapi saya tidak mau menyebut siapa lawan politik ini. Saya hanya bilang semakin saya dituduh maka saya akan semakin besar," tegas Agusrin.

Sementara itu, kuasa hukum Agusrin Marthen Pongrekun membantah semua yang dituduhkan ICW kepada kliennya, yaitu tuduhan ICW bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyatakan adanya keterlibatan gubernur yang bekerja sama dengan Kadispenda Bengkulu Chaeruddin untuk membuka rekening khusus di BRI cabang Bengkulu.

"Tidak benar, karena faktanya putusan PN Bengkulu dan putusan MA (Mahkamah Agung) yang menghukum Chairuddin dan dalam pertimbangan hukum pada pengadilan tersebut menyatakan perbuatan Chairuddin tersebut merupakan tanggung jawabnya sendiri," kata Marthen.

Jika mempertimbangkan putusan PN Bengkulu ini, lanjutnya, maka seharusnya Kejaksaan menghentikan penyidikan terhadap diri kliennya dan tidak dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Marthen juga membantah pernyataan ICW yang menyatakan hasil perhitungan BPK pada 30 Juli 2007 menyatakan adanya kerugian negara Rp20,162 miliar.

Kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif ini mengungkapkan bahwa fakta pemeriksaan BPK tersebut hanya menyatakan diduga berpotensi merugikan keuangan daerah. "Kami sangat menyayangkan pernyataan ICW tersebut yang berbicara tanpa ada bukti yang jelas," katanya.

Marthen juga mengungkapkan bahwa saksi ahli dari BPK yang diajukan JPU dalam persidangan PN Jakarta Pusat menyatakan sangat tegas tidak ada kerugian negara dalam perkara yang menimpa Agusrin. Sedangkan tuduhan ketua majelis hakim Syarifuddin yang mencecar dan memojokkan saksi yang memberatkan kliennya, Marthen juga membantahnya.

"Dalam persidangan hakim meminta semua saksi menjelaskan sebenarnya, dan jangan berbohong serta memberikan kesaksian palsu, itu yang sering disampaikan hakim," katanya.

Marthen menyatakan bahwa hakim juga mengundang pers, LSM amaupun mahasiswa, ICW untuk mengikuti jalan sidang dari awal hingga akhir. "Itu kan bisa dibuktikan dalam rekaman jalannya persidangan," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement