REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan untuk 'melawan' putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang penundaan Keputusan Presiden (Keppres) No 40 Tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Sejumlah ahli akan dilibatkan dalam 'perlawanan' itu.
"Kita akan siapkan jawaban. Nanti akan ada keterangan-keterangan dari ahli dari sisi administrasi, tata usaha negara, pidana, dan tata negara " kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantornya, Senin (21/5).
Menurut Denny, dalam upaya itu, pihaknya tidak terlalu melihat hasilnya apakah menang atau kalah. Namun, pemerintah ingin menunjukkan kepada publik memiliki komitmen yang kuat dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro pemberantasan korupsi.
Denny melanjutkan, pihaknya yakin dengan Keppres No 40 tersebut. Pasalnya, jauh sebelum Agusrin, pemerintah sudah menerapkan kebijakan memberhentikan kepala daerah yang terlibat korupsi.
"Kebijakan seperti ini kan sudah sesuai dengan UU/32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah di mana disebutkan bahwa kepala daerah yang terlibat korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk diberhentikan," kata Denny.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat memenangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin. Akibat putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat tersebut menyebabkan Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.
"Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah, yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril dalam siaran persnya, Selasa (15/5).