REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan untuk 'melawan' putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang penundaan Keputusan Presiden (Keppres) No 40 Tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Sejumlah ahli akan dilibatkan dalam 'perlawanan' itu.
"Kita akan siapkan jawaban. Nanti akan ada keterangan-keterangan dari ahli dari sisi administrasi, tata usaha negara, pidana, dan tata negara " kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantornya, Senin (21/5).
Menurut Denny, dalam upaya itu, pihaknya tidak terlalu melihat hasilnya apakah menang atau kalah. Namun, pemerintah ingin menunjukkan kepada publik memiliki komitmen yang kuat dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro pemberantasan korupsi.
Denny melanjutkan, pihaknya yakin dengan Keppres No 40 tersebut. Pasalnya, jauh sebelum Agusrin, pemerintah sudah menerapkan kebijakan memberhentikan kepala daerah yang terlibat korupsi.