REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Pollycarpus Budiharjo mengajukan lima berkas yang disebut sebagai bukti baru di persidangan peninjauan kembali. Tiga diantaranya sudah diajukan Rabu (15/1) ini. Sayangnya, lima bukti tersebut dinilai komite solidaritas aksi untuk Munir (Kasum) sebagai barang lama.
Salah satu kuasa hukum Polly, Wirawan Adnan, menyebut lima bukti tersebut yakni putusan kasasi Mahkamah Agung yang menilai bahwa vonis Polly di pengadilan tingkat pertama tidak didasarkan surat dakwaan jaksa. Kedua, tuturnya, locus delicti yang berbeda, ketiga, data dari Airfield Lighting Systim (AFL) yang menyebutkan bahwa lama penerbangan Munir adalah 12 jam 25 menit, bukan 12 jam. Ketiga, putusan bebas kasasi Muchdi Pr atas kasus pembunuhan Munir.
Keempat, tuturnya, kesaksian dari Brahmani Testiwati dan Kapten Sabur M .Taufik, yang menerangkan bahwa Polly turun di Singapura bahkan ia satu mobil dan menginap di hotel yang sama, hotel Apollo. Terakhir, tuturnya, pendapat hukum dari seorang profesor dari Universitas Gajah Mada yang mengungkapkan bahwa jaksa tidak boleh mengajukan PK padahal Polly sudah bebas di tingkat kasasi.
Koordinator komite solidaritas aksi untuk Munir (Kasum), Choirul Anam, mengungkapkan bukti yang diajukan oleh pihak Polly bukan merupakan barang baru. "Bukti itu sudah diuji oleh hakim sebelumnya. Kalau kembali diuji ini kan main-main," jelasnya.