REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, meminta agar Suciwati tidak asal menuduh adanya penggelapan barang bukti dalam perkara pembunuhan Munir. Menurutnya, harus dilihat bagaimana kebenaran adanya barang bukti tersebut sebelum melakukan tuduhan.
"Jangan gampang ngomong penggelapan barang bukti,"ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6). Noor mengaku akan mengecek lebih lanjut soal kebenaran adanya informasi bahwa kejaksaan memiliki rekaman pembicaraan antara Pollycarpus dengan Muchdi Pr. Ia pun meminta komite solidaritas untuk Munir (Kasum), datang ke Kejaksaan Agung untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Terkait proses pengajuan peninjauan kembali atas bebasnya Muchdi Pr di tingkat kasasi, Noor mengungkapkan salinan putusan sudah dilaporkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Nanti akan dipelajari dari salinan itu apakah akan mengajukan PK atau tidak,"ujarnya.
Sementara itu, pengacara Cirus Sinaga, Tumbur Simanjuntak, mengaku tidak tahu menahu soal adanya tuduhan tersebut. Menurutnya, Cirus tidak pernah bercerita soal kasus pembunuhan Munir. Termasuk, adanya bukti tentang rekaman antara Muchdi dengan Pollycarpus.