REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mencuatnya dugaan pemalsuan surat MK oleh Andi Nurpati dan kemungkinan adanya kursi haram di lembaga legislative harus dikunci di Undang-Undang. Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja mengatakan pembentukan Panja Andi Nurpati diharapkan bisa bekerja secara sistematik agar semakin jelas duduk perkaranya.
Menurutnya, keterangan yang diberikan Ketua MK, Mahfud MD menjadi sangat penting untuk bisa membongkar kotak Pandora pemalsuan surat ataupun dugaan penyelewengan suara dalam pemilu lalu hingga menghasilkan kursi haram. “Maka ini sangat penting karena kita juga sedang membenahi UU Pemilu dan UU Penyelenggara Pemilu. Kita kunci agar modus ini tidak terulang,” katanya.
Ia mengatakan modus yang dilakukan Andi Nurpati dengan ‘mengakali kursi’ tidak terbayangkan sebelumnya. Terutama ketika pembentukkan UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Maka, lanjutnya, informasi MK akan menjadi bahan untuk bisa memperkecil kemungkinan tindakan Andi Nurpati atau akal-akalan lainnya bisa terjadi.
Patut diduga pula, jika kasus Andi Nurpati ini hanya permukaan masalah. “Ini bisa jadi kotak Pandora. Begitu dibuka, kasus serupa muncul di sana sini,” kata Hakam. Artinya, kemungkian adanya manipulasi perolehan kursi atau kursi haram ditingkat DPR hingga Pemilukada bisa saja terjadi dan mungkin jumlahnya banyak.
Kalaupun nanti terbukti, Hakam mengatakan perlu penelusuran dimana pelanggaran itu benar-benar terjadi. “Harus dilihat ‘bocornya’ ada dimana. Karena ini terkait dengan perbaikan UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU MK,” katanya.