REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH - Pengadilan Banding di Makkah telah mengajukan gugatan terhadap seorang guru berusia 42 tahun yang diduga memperkosa 13 murid perempuannya. Menurut publikasi koran Al-Eqtisadiah, gugatan ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Surat kabar itu mengutip Sheikh Abdullah Al-Othaim, anggota Pengadilan Banding mengatakan bahwa tak ada tawar-menawar dalam hukuman bagi "ppenyebarkan kerusakan di muka bumi". Hukuman yang setimpal dengan perbuatan bejat itu hanya dipenggal, disalib, atau dieksekusi.
"Ini adalah kejahatan langka dan luar biasa biadab dalam masyarakat kita," kata Sheikh Al-Othaim, meminta orang tua untuk melindungi anak mereka terhadap penjahat semacam ini.
Sementara itu, juru bicara polisi Jeddah, Brigadir Misfer Al-Juaid mengatakan semua bukti yang dikumpulkan sejak tahun 2009 menunjukkan bahwa terbukti tersangka yang melakukan perkosaan. Dia mengatakan banyak dari korban telah mengidentifikasi dirinya.
Sebelumnya, kepolisian telah menahan guru lain untuk tuduhan sama. Namun, serangkaian tes DNA yang dilakukan membuktikan hanya dialah pelaku tunggal. Guru lain yang sempat ditahan enam bulan pun dibebaskan.
Harian Al-Madinah melaporkan tersangka ditangkap di sebuah desa dekat Makkah. Di ponselnya, ditemukan video dan foto-foto bermuatan pornografi.
Surat kabar itu juga mengutip direktur pendidikan di Jeddah, Abdullah Al-Thaqafi yang mengatakan bahwa ia belum menerima laporan penahanan dari polisi. "Menurut aturan departemen pendidikan, ia akan dipecat jika dia absen dari pekerjaannya selama 15 hari tanpa memberikan alasan yang bisa diterima," katanya.