REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pemerintah bisa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti. Salah satu tindakan tegas itu adalah memiskinkan istri anggota DPR RI dan mantan Wakapolri, Adang Dorodjatun itu.
“Bisa saja dengan cara menutup aliran rekening untuk logistiknya di luar negeri,” kata Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6).
Menurut Patrialis, pemerintah bisa melakukan tindakan seperti itu. Namun, hal tersebut harus melalui keputusan pengadilan. “Kita tidak bisa sembarangan memblokir rekening orang. Apalagi, Nunun itu kan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sidangnya saja belum ada,” katanya.
Nunun adalah tersangka penyuapan cek pelawat kepada para anggota DPR pada 2004 untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior (DGS) BI. Sejumlah anggota DPR periode itu telah diganjar hukuman dan ada yang masih diadili. Bahkan, beberapa di antaranya telah menyelesaikan masa hukumannya.
Keberadaannya hingga saat ini belum diketahui. Ia dikabarkan tinggal di sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, dan Kamboja. Nunun ditetapkan menjadi buronan internasional oleh Kepolisian Internasional