REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan kasus surat palsu Andi Nurpati ke DPR. Jika DPR resmi membentuk panitia kerja (panja), MK menyatakan siap membeber bukti yang dimiliki. "Terserah DPR. Diundang akan datang, jika panja tak jadi ya tidak apa-apa," ujar Ketua MK, Mahfud MD, Jumat (17/6).
Yang pasti, sebut Mahfud, MK menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke DPR. Pihaknya tak punya urusan jika ternyata panja untuk menyelidiki pelanggaran Andi Nurpati tak jadi dibentuk. "Saya belum diundang panja.”
Mahfud menyatakan, masih menyimpan surat palsu tentang pelolosan caleg bermasalah dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan. Namun, pihaknya sudah membuang 11 surat palsu dan dua surat palsu milik Bawaslu. "Karena tak ada yang mempermasalahkan ya dibuang," kata Mahfud.
Ia menyebut, kasus Andi Nurpati bermasalah sebab Partai Gerindra protes kepada MK sebab calegnya yang seharusnya lolos malah diganti caleg Partai Hanura akibat keputusan bermasalah KPU yang dilakukan Andi Nurpati.