REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan jajarannya untuk memberikan penjelaskan tentang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Ruyati, yang dijatuhi hukuman pancung.
"DPD mengundang Menakertrans untuk memberikan penjelasan soal Ruyati pada rapat kerja di Gedung DPD, hari ini," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Ahmad Jazuli, Senin (20/6).
Menurut Jazuli, Pemerintah Indonesia masih lalai dalam melindungi nasib TKI yang bekerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Apalagi pemerintah Indonesia tidak transparan terhadap nasib TKI di luar negeri yang tersandung kasus hukum.
"Kasus hukuman pancung yang dijatuhkan pemerintah Arab Saudi terhadap warga negara Indonesia (WNI), Ruyati, menunjukkan pemerintah Indonesia masih lalai dalam melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri," kata Jazuli.
DPD RI, kata dia, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melakukan evaluasi secara sungguh-sungguh kinerja Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atas kejadian hukuman pancung yang telah dijalani Ruyati.
Jazuli menambahkan, DPD RI juga meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan berapa banyak TKI di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, yang tersandung kasus hukum dan bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan.
Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung ini, juga meminta DPR dan pemerintah agar segera merevisi UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) agar lebih melindung WNI yang bekerja di luar negeri.