Senin 20 Jun 2011 11:35 WIB

Dua Terdakwa Cek Pelawat dari PPP Divonis Hari Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Dua terdakwa kasus cek pelawat dari PPP divonis pada Senin (20/6)
Foto: primaironline.com
Dua terdakwa kasus cek pelawat dari PPP divonis pada Senin (20/6)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/6), kembali menggelar sidang kasus cek pelawat. Dua orang terdakwa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Danial Tandjung dan Sofyan Usman akan divonis pada sidang lanjutan tersebut.

Danial Tandjung yang ditemui sebelum persidangan mengatakan, ia siap menghadapi vonis dari majelis hakim. Ia mengaku ikhlas dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini.

"Ya, mau apalagi. Saya serahkan saja pada Tuhan,"ujar Danial, yang  mengenakan kemeja lengan panjang dan celana panjang warna putih serta peci warna hitam itu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6).

Seperti diketahui, Danial dan Sofyan adalah mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 dari fraksi PPP. Mereka berdua diduga ikut menerima suap berupa cek pelawat terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada 2004 lalu.  Danial dan Sofyan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement