REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/6), kembali menggelar sidang kasus cek pelawat. Dua orang terdakwa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Danial Tandjung dan Sofyan Usman akan divonis pada sidang lanjutan tersebut.
Danial Tandjung yang ditemui sebelum persidangan mengatakan, ia siap menghadapi vonis dari majelis hakim. Ia mengaku ikhlas dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini.
"Ya, mau apalagi. Saya serahkan saja pada Tuhan,"ujar Danial, yang mengenakan kemeja lengan panjang dan celana panjang warna putih serta peci warna hitam itu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6).
Seperti diketahui, Danial dan Sofyan adalah mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 dari fraksi PPP. Mereka berdua diduga ikut menerima suap berupa cek pelawat terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada 2004 lalu. Danial dan Sofyan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).