REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom akan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/9) pekan ini. KPK berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Miranda sesuai dengan tuntutan KPK.
"Harapan kami Miranda dijatuhi hukuman sesuai dengan yang disampaikan Jaksa KPK (4 tahun) dan majelis hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa. Tentunya sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (25/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun penjara terhadap Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap cek pelawat anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penyelenggara negara," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supardi, saat pada sidang lanjutan agenda tuntutan terhadap Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.
Selain itu, Miranda juga dituntut dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan hukuman penjara.