Senin 20 Jun 2011 14:35 WIB

Keluarga Ruyati Akan Terima Santunan Rp 90, 2 Juta

Red: Siwi Tri Puji B
Ruyati
Foto: MetroTV
Ruyati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Santunan untuk ahli waris atau keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) Ruyati yang terkumpul sebesar Rp 90.282.400.

Deputi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Bidang Perlindungan Lisna Y Poeloengan di Jakarta, Senin, menyebutkan santunan itu terkumpul dari BNP2TKI, Kemenakertrans, pihak asuransi PT Mitra Dana Sejahtera, dan pihak pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) PT Dasa Graha Utama yang menempatkan Ruyati ke Arab Saudi pada Oktober 2008.

Ruyati, TKI asal Kampung Ceger RT 03/01, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjalani hukuman mati dengan cara dipancung di Mekkah pada Sabtu (18/6).

Pemegang paspor nomor AL 786899 itu dihukum mati karena membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani, di Mekkah pada 12 Januari 2010 setelah bertengkar karena keinginannya untuk pulang tidak dikabulkan.