REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Gajah Mada, Fajrul Falakh, mengungkapkan terdapat beberapa implikasi yang terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas.
Menurut Fajrul, hal tersebut merupakan akibat dari masa jabatan Busyro yang akan berlangsung hingga empat tahun dihitung sejak dilantik pada 2010 lalu. Pertama, tuturnya, tafsir Mahkamah Konstitusi akan berimplikasi pada panitia seleksi yang saat ini sedang berupaya memilih pimpinan KPK.
Menurutnya, pansel tidak perlu memilih lima orang pimpinan seperti ranah kerja pansel yang sudah ditetapkan. "Karena jabatan yang kosong berarti empat, jadi pansel gak perlu milih lima,"ujar Fajrul saat dihubungi republika, Senin (20/6).
Selanjutnya, tutur Fajrul, Busyro akan berhenti sebelum komisioner yang dipilih pansel pada saat ini berhenti. Pergantian Busyro, ungkapnya, akan berakhir setahun lebih dahulu dibanding empat komisioner lainnya. Secara manajerial, Fajrul mengungkapkan pergantian tersebut tidak akan bermasalah sepanjang para pimpinan KPK bisa cocok satu sama lain. "Kalau langsung cun in gak masalah,"ujarnya.
Implikasi berikutnya, Fajrul mengungkapkan MK membuat aturan sendiri tentang masa jabatan Ketua KPK. Padahal, tuturnya, DPR sudah menetapkan agar Busyro dipilih hanya untuk menggantikan posisi Antasari Azhar yang berhenti karena menjadi terdakwa kasus pembunuhan. Oleh karena itu, ungkapnya, masa jabatan ketua KPK tidak diterapkan secara kolegial seperti halnya anggota DPR. Akan tetapi, secara individual.