REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BN2PTKI), Jumhur Hidayat berjanji untuk memberi santunan pada keluarga Ruyati, seorang TKI yang telah dihukum mati oleh Pemerintah Arab Saudi, Sabtu (20/6). Keluarga Ruyati yang ditinggalkan akan diberikan bantuan sebesar Rp 97 juta.
“Bantuan sudah kita serahkan, keluarga yang ditinggalkan kita berikan santunan sebesar Rp 97 juta dari pemerintah dan pihak-pihak yang memberi bantuan,” kata Jumhur kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (20/6).
Jumhur mengatakan, pihaknya mengakui kegagalan gagal membujuk keluarga majikan untuk memaafkan Ruyati. Dalam hukum Islam yang diterapkan Arab Saudi, jika keluarga korban memaafkan maka Ruyati bisa terbebas dari hukuman pancung.
"Ada istilah konstitusi qisas kesepakatan privat diutamakan daripada hukum publik. Setelah berupaya melobi tapi keluarga berikeras tidak memaafkan karena Ruyati mengakui membunuh. Akhirnya pemerintah suadi melaksanakan hukuman Syariat Islam," ujar Jumhur .
Seperti diberitakan, tanpa sepengetahuan KBRI di Riyahd, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Ruyati dengan hukuman pancung pada Sabtu (18/6) pekan lalu. KBRI baru mendapat laporan itu satu hari sesudahnya.