Senin 20 Jun 2011 18:58 WIB

Polri Bantah Petingginya Intervensi Kasus Pemalsuan Dokumen Andi Nurpati

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri membantah adanya kabar yang menyebutkan adanya petinggi Polri yang

mengintervensi kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang menyeret nama Andi Nurpati. Menurut Kabareskrim Polri, Komjen PolIto Sumardi, menegaskan tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun.

"Jadi masalah ini Polri bekerja secara profesional, tidak sama skali dalam tekanan dan intervensi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, usai rapat dengan Komisi III di DPR, Jakarta, senin (20/6).

Ito menambahkan, dalam penanganan perkara, kita harus melihat delik locus delicti dan tempus delicti. Kalau memang tempus delicti terkait UU Pemilu, menurut hasil penyelidikan merupakan tindak pidana pemilu, kita kembalikan kepada aturan hukumnya.

"Tapi tidak ada sama sekali upaya dari Polri untuk memanipulasi kasusnya," kelit pejabat Polri yang pensiun akhir bulan ini.

Ia melanjutkan, sama sekali pihaknya harus berhati-hati karena kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jangan sampai nanti ada konsekuensi hukum yang bikin Polri tidak profesional hanya karena ingin mendapatkan opini publik.

Jika pihaknya memaksakan agar opini publik, maka Ia menilai hal itu pun juga sudah melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat MK harus didukung alat bukti. Ia menyontohkan jika pemalsuan, harus ada proses untuk uji labolatorium.

"Kalau ada sesuatu yang mau dibuktikan palsu atau tidak, harus ada dua dokumen yang asli dan yang dipalsukan itu," tegasnya.

Saat ini, ia mengaku penyidik Polri baru memiliki surat asli dari MK serta surat fotokopian surat palsu. Penyidik masih mencari surat palsu yang bukan fotokopian. Ia berkelit jika tidak ada surat palsu yang bukan fotokopian, tidak dapat dilakukan uji laboratorium.

"Kalau yang kita pegang bersifat fotokopi, bagaimana kita mau uji labolatorium?" kilahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement