REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan penahanan Walikota non aktif Bekasi, Mochtar Mohammad. Penangguhan itu atas perintah dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi Mochtar tersebut. Penangguhan dilakukan karena sakit yang mendera Mochtar tidak kunjung sembuh.
"Penahanan Mochtar Mohammad ditangguhkan atas persetujuan majelis hakim," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menjadi pihak yang menjamin penangguhan penahanan Mochtar tersebut. Selain itu, ada juga uang jaminan sebesar Rp 200 juta yang berasal dari keluarganya.
Mochtar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010. Penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.