REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk dimintai keterangan.
"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim kasus Antasari yang datang memenuhi panggilan kami," kata Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, di Jakarta, Selasa (21/6).
Menurut Suparman, selama pemeriksaan, tiga hakim yakni Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji, menjawab semua pertanyaan dengan baik. "Mereka menjawab dengan baik, ini bentuk mereka memiliki tanggung jawab," kata Suparman Marzuki, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Dia juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan forum klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan oleh pelapor, kuasa hukum Antasari Azhar, yang menyebut ada pelanggaran kode etik.
Suparman mengatakan dengan dipanggilnya majelis hakim Antasari itu, maka rangkaian pemeriksaan telah selesai dan akan dibawa ke rapat pleno pekan depan. "Pekan depan kami akan bawa rapat pleno dan pekan selanjutnya akan kami umumkan," kata Suparman Marzuki.
Dia juga menegaskan bahwa majelis hakim yang dipanggil hanya dari tingkat pertama saja. "Karena itu yang dilaporkan oleh pelapor," katanya.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan ketiga hakim tersebut dimintai keterangannya secara bergantian, dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. "Proses bergiliran dimintai keterangan, hal-hal yang disampaikan di dalam terkait klarifikasi data-data yang diperoleh KY," ujarnya.
Proses dimintai keterangan ketiga hakim itu, menurut Asep dilakukan oleh Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, dan Jaja Achmad Jayus, dibantu dua staf ahli.
Sementara Ketua Majelis Hakim kasus Antasari Herry Swantoro tidak mau berkomentar usai menjalani pemeriksaan. "Tanya saja KY, kita profesional," kata Herry.
Hal yang sama juga dua hakim lainnya, yakni Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji, yang tidak menanggapi pertanyaan wartawan.