Selasa 21 Jun 2011 17:53 WIB

Majelis Hakim Kasus Antasari Penuhi Panggilan Komisi Yudisial

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk dimintai keterangan.

"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim kasus Antasari yang datang memenuhi panggilan kami," kata Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, di Jakarta, Selasa (21/6).

Menurut Suparman, selama pemeriksaan, tiga hakim yakni Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji, menjawab semua pertanyaan dengan baik. "Mereka menjawab dengan baik, ini bentuk mereka memiliki tanggung jawab," kata Suparman Marzuki, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dia juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan forum klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan oleh pelapor, kuasa hukum Antasari Azhar, yang menyebut ada pelanggaran kode etik.