REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyarankan agar fraksi-fraksi tidak mengusulkan melakukan voting untuk menentukan besaran persyaratan "parliamentary threshold" pada rapat paripurna DPR RI, pekan depan.
"Kalau pun ada fraksi yang mengusulkan agar besaran persyaratan 'parliamentary threshold' dikerucutkan, tapi tidak dilakukan voting," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan hal itu menyikapi gagalnya Badan Legislatif DPR RI menyepakati besaran persyaratan "parliamentary threshold" pada pembahasan revisi UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu, pada rapat pleno Baleg, Senin (20/6).
Menurut dia, dirinya bisa memaklumi jika fraksi-fraksi pada rapat pleno baleg tidak bisa satu bahasa terhadap persyaratan "parliamentary threshold" karena memang masih belum ada kesamaan pandangan.
"Kalau realitasnya seperti itu, tidak usah dipaksakan untuk dikerucutkan sampai pada satu angka tertentu, tapi sampaikan saja hasilnya pada rapat paripurna PR RI, pada pekan depan," katanya.
Pada rapat paripurna DPR RI, kata dia, juga tidak perlu dipaksakan untuk menentukan besaran persyaratan "parliamentary threshold" melalui mekanisme voting, karena hal itu baru sebatas draft RUU tentang Pemilu yang menjadi usulan DPR RI.
Draft RUU tentang Pemilu itu, kata dia, nantinya masih akan dibahas bersama pemerintah.
"Siapa tahu pada pembicaraan di pansus bersama pemerintah, bisa duduk tenang lagi, setelah tahu Presiden melalui menteri-menteri terkait mengusulkan angka berapa pada daftar isian masalah (DIM) yang disampaikan oleh Pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, DPR RI hendaknya jangan memaksakan untuk mengerucutkan besaran persyaratan "parliamentary threshold" sambil menunggu usulan dari pemerintah untuk mengetahui berapa besaran persyaratan "parliamentary threshold" yang diusulkan.
Kalau pemerintah sudah menyampaikan draftnya dan sudah diketahui angka usulan persyaratan "parliamentary threshold" dari pemerintah, menurut Priyo, maka bisa dibahas bersama untuk mengerucutkan angkanya.
"Kalau saat ini belum perlu, karena masih sebatas draft usulan DPR, yang nanti masih bisa berubah lagi," katanya. Priyo mencontohkan, pembahasan RUU tentang Pemilu di DPR RI periode sebelumnya, proses seperti ini juga terjadi.
Menurut dia, draft usulan RUU tentang Pemilu yang menjadi usulan DPR RI angka persyaratan "parliamentary threshold"-nya masih kosong.
Setelah pembahasan di pansus oleh DPR dan pemerintah dan setelah diketahui berapa angka yang diusulkan DPR dan berapa angka yang diusulkan pemerintah, baru kemudian dikerucutkan pada satu angka yang sama. "Setelah pembahsan di pansus sudah merupakan pembicaraan final sehingga harus dicapai kesepakatan," katanya.