REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik Polri terus menyelidiki kasus pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK). Polri mengaku telah meminta keterangan dari beberapa orang saksi dari MK maupun dari KPU. Namun Polri tidak menyebutkan Andi Nurpati.
"Ini kan masih penyelidikan, jadi masih interview-interview saja. Ada yang dari MK dan KPU," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/6).
Saat ditanya, apakah penyidik tidak meminta keterangan dari Andi Nurpati, Anton berkelit kasus ini masih dalam penyelidikan. Apakah tidak perlu meminta keterangan dari Andi Nurpati sebagai anggota KPU saat itu? "Nanti, itu gampang. Yang penting saksi-saksi dulu," imbuhnya.
Saat ini, tambahnya, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk memeriksa surat mana yang asli atau palsu. Anton menjelaskan, yang mengatakan jika ada surat yang dipalsukan kan dari MK, maka itu pihaknya akan mengecek.
Selain itu, penyidik juga sudah menindaklanjuti kasus pemalsuan surat MK. Polri masih mencari surat palsu yang asli. Pasalnya, penyidik hanya memiliki surat asli dan surat palsu yang fotokopian. "Kalau sudah dapat (surat palsu) yang asli akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri. Baru nanti kita bisa tahu yang palsu dan asli, semua tergantung fakta di lapangan," tegasnya.