REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikukuh mengusulkan Parlementary Treshold atau batas ambang sebuah partai politik berada di parlemen tetap berada di kisaran 2,5 persen. Dengan aturan tersebut tidak perlu ada amandemen undang-undang pemilu kembali.
Demikian dikatakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, usai bertemu dengan presiden di Kompleks Istana Negara, Rabu (22/6)."Kita berharap tetap 2,5 persen dan tidak perlu ada amandemen undang-undang pemilu lagi saat ini," ujarnya.
Menurutnya Undang-Undang No 10 tahun 2010 tentang pemilu itu dibuat dengan pikiran yang jauh ke depan. Apalagi peraturan pemilu 2009 lalu belum dihapal semua. Sehingga sangat kurang tepat jika aturan itu kemudian diubah kembali.
"Apalagi Undang-Undang itu sudah mengalami uji coba yang luar biasa. Banyak gugatan-gugatan di Mahkamah Konstitusi, itu juga menandakan UU itu sudah teruji. Jadi nggak perlu di amandemen lagi," katanya menerangkan.
Dalam pertemuannya dengan presiden, Suryadharma mengaku tidak ada pembicaraan khusus soal Parlementary Treshold tersebut. Perbincangan hanya soal seputar Muktamar PPP di Bandung pada 3-5 juli mendatang. "Sama sekali tadi kita tidak membicarakan," katanya menjelaskan.