Kamis 23 Jun 2011 11:56 WIB

Jusuf Kalla Puji Putusan Moratorium TKI

Jusuf Kalla
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan apresiasinya pada keputusan pemerintah melakukan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan menilai keputusan itu sangat berpihak pada kepentingan nasional.

"Memang sudah waktunya. 20 tahun lalu, memang iya kita harus mengirim. Tapi negara kita sekarang berbeda dengan 20 tahun lalu, kemajuan bangsa kita sekarang sudah lebih baik," kata Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu, usai menghadiri perayaan Milad ke-57 Universitas Muslim Indonesia di Makassar, Kamis.

Namun dalam program ini, kata dia, pemerintah perlu melakukan evaluasi bidang-bidang pekerjaan terlebih dulu. Sebaiknya prioritaskan penghentian tenaga kerja wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga. Namun tenaga kerja yang profesional seperti perawat atau bekerja dibidang konstruksi, bisa tetap dilanjutkan.

"Ini memang soal perbedaan laki-laki dan perempuan. Tapi kalau tenaga kerja wanitanya berprofesi sebagai perawat ya tidak apa-apa (dilanjutkan). Artinya, sistemnya yang kita ubah," katanya.

Menurut dia, penerapan moratorium TKI itu memang akan berimplikasi pembukaan lapangan kerja sebesar-besarnya di dalam negeri, namun Jusuf Kalla menyatakan optimistis pemerintah bisa melakukan hal tersebut.

Kalla menjelaskan, kunci membuka lapangan kerja baru di Indonesia adalah dengan membangun infrastruktur kelistrikan untuk menambah daya yang tersedia selama ini. Tersedianya pasokan listrik yang cukup, secara otomatis berimplikasi pada peningkatan investasi.

"Intinya bangun listrik. Ada listrik, investor masuk. Saya yakin kita bisa memberi gaji yang lebih baik jika dunia investasi kita lebih baik. Disana kan gaji TKI cuma Rp 1,8 juta, sementara Upah Minimun Regional kita Rp 1,2 juta. Tidak jauh berbeda," ujarnya.

Terkait dengan tersangkutnya sejumlah TKI dengan kasus hukum di luar negeri, Kalla berpendapat, pemerintah harus menyiapkan tim bantuan hukum yang terdiri dari pengacara-pengacara terbaik di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement